Pertanyaan saat Sidang SKRIPSI Perpajakan

Dear pembaca oonlab, akhirnya saya bisa menyempatkan diri untuk menulis lagi setelah hmpir satu bulan tidak menyentuh laptop dan mengerjakan proyek-proyek fun saya, ah lupakan! karena pada kesempatan ini saya datang membawa beberapa pertanyaan yang biasa ditanyakan dosen penguji pada saat sidang tugas akhir/skripsi.

Sebelum membaca say Haaai dulu sama SNSD ya :D

Yeay, ini dia pertanyaannya…

Subjek Pajak dan Objek Pajak

  • Yang menjadi subjek pajak adalah (Pasal 2 ayat 1 UU No 7 Tahun 1983 stdtd UU No 36 th 2008 tentang Pajak Penghasilan) :

    • Orang Pribadi
    • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. Penunjukkan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan
    • Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
    • Bentuk Usaha Tetap, merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia TIDAK LEBIH dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang TIDAK didirikan dan TIDAK bertempatkedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha.
  • Subjek Pajak Dalam Negeri (Pasal 2 ayat 3 UU PPh) :

    • Orang pribadi yg bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
    • Badan yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria :
      • Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
      • Pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD
      • Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah
      • Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara
  • Subjek Pajak Luar Negeri (Pasal 2 ayat 4 UU PPh) :

  • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di RI, orang pribadi yang berada di RI tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempatkedudukan di RI, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di RI

  • Orang pribadi yang tidak bertempattinggal di RI, orang pribadi yang berada di RI tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempatkedudukan di RI yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari RI tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di RI.
  • Objek Pajak (Pasal 4 ayat 1 UU PPh)
    Yang menjadi objek pajak adalah Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari Luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

  • Pajak Subjektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri WP, mis : PPh.
  • Pajak Objektif adalah Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri WP, mis : PPn dan PPN BM

Menghitung DPP PPH

  • Untuk WP OP : Penghasilan Bruto DIKURANGI PTKP
  • Untuk Badan : Penghasilan Bruto DIKURANGI Biaya-Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan ( Pasal 6 UU PPh)

Kenapa PPH OP tidak dikurangkan dengan biaya 3M ?

  • Karena biaya yang dikenakan terhadap PPh OP hanya berdasarkan penghasilan yang didapat dari penghasilan itu, tidak ada penghasilan lain.

Syarat untuk mengurangkan 3M !!!

  • Menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut (pasal 1 angka 29 UU KUP)

  • Laporan Keuangan adalah Hasil akhir dari proses akuntansi yang memuat semua informasi keuangan tentang suatu perusahaan. Tujuan umum laporan keuangan adalah memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan arus kas perusahaan yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan-keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.

Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung !!!

  • Pajak Langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung WP yang bersangkutan, misalnya : PPh
  • Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain, misalnya : PPN

pengenaan PPh dan PPN, lebih adil yang mana ?

  • PPh, karen di PPh terdapat Penghasilan Tidak Kena Pajak, PPh juga akan mengenakan pajak yang besar terhadap penghasilan yg besar pula, sedangkan PPN tidak memandang banyak atau sedikitnya barang yg dibeli, tetap dikenakan tarif tunggal 10%

Apakah self assessment sudah berlaku untuk PPh Pasal 25 ?

  • SUDAH, karena PPh terutang dihitung sendiri oleh WP, hanya saja pengenaannya berangsur-angsur agar tidak memberatkan WP. Hal ini berhubungan dengan :
    • Stelsel Nyata (Riil Stelsel), yaitu suatu sistem pengenaan pajak yang didasarkan pada objek (penghasilan) yang nyata, sehingga pemungutan baru dapat dilaksanakan setelah akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan sesungguhnya diketahui. Kelebihan stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir tahun
    • Stelsel anggapan (Fictive Stelsel), yaitu sistem pengenaan pajak yang didasarkan pada suatu anggapan. Adakalanya penghasilan WP dianggap sama besarnya dengan penghasilan sesungguhnya dalam tahun pajak yang baru berakhir, dengan tidak terpengaruh oleh besarnya penghasilan yang sungguh-sungguh diperoleh dalam tahun yang sedang berjaln.
    • Stelsel Campuran, adalah pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun, besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Apabila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar dari pajak menurut anggapan, WP harus membayar kekurangannya (PPh Pasal 29). Demikian pula sebaliknya, apabila lebih kecil, kelebihannya dapat diminta kembali atau direstitusi atau dikompensasika pada tahun-tahun berikutnya, setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.

####2 prinsip pengenaan PPN !!!

  • Origin Principle, yaitu PPN dikenakan ditempat barang dibuat/diproduksi
  • Destination Principle, yaitu PPN dikenakan ditempat barang dikonsumsi.
    Indonesia menganut Destination Principle, dibuktikan oleh Ekspor yang dikenai tarif 0% karena diproduksi di Dalam negeri dan dikonsumsi di luar negeri. Tujuan ekspor dikenakan tarif 0% adalah untuk merestitusi PPN yang melekat pada barang yang di ekspor. Hal ini berkaitan dengan destination principle bukan fungsi regulatory.

Kenapa PPh OP ada PTKP ?

  • PTKP adalah batas minimum penghasilan yang tidak boleh dikenai pajak. Hal ini bertujuan untuk membatasi pengenaan pajak terhadap WP OP, guna memenuhi kebutuhannya.

Pengertian PPh 25 dan PPh 21 !!!

  • PPh Pasal 25 adalah Penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh WP. (dipotong)
  • PPh Pasal 21 adalah Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan. (dipotong)
  • PPh 22 (dipungut)
  • PPh 23 (Dipotong)

Asas Pengenaan Pajak !!

  • Asas Persamaan (Equality), yaitu pemungutan pajak harus adil dan merata, yaitu dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterimanya.
  • Asas Kepastian (Certainty), yaitu penetapan pajak tidak ditentukan sewenang-wenang, akan tetapi pajak harus jelas bagi semua WP mengenai siapa saja yang harus membayar, apa yang menjadi dasar pengenaan pajak, berapa jumlah pajak yang harus dibayar, kapan harus dibayar dan bagaimana jumlah pajak yang terutang harus dibayar.
  • Asas Menyenangkan (Convenience), saat WP harus membayar pajak hendaknya ditentukan pada saat yang tidak menyulitkan WP, yaitu pada saat WP menerima atau memperoleh penghasilan (pay as you earn).
  • Asas Efisiensi (economy), secara ekonomi, biaya pemungutan pajak bagi pejabat pajak dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi WP diharapkan seminimum mungkin. Pajak hendaknya tidak menghalangi WP untuk melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi dan harus memberikan manfaat yang lebih besar kepada WP darpada beba yang dipikul oleh WP.

Beda DIPEROLEH dan DITERIMA !!!

  • Pengertian diperoleh merujuk pada stelsel akrual, yaitu suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diperoleh pada waktu terutang
  • Pengertian diterima merujuk pada stelsel kas, yaitu penghasilan diakui sebagai penghasilan apabila benar-benar telah diterima secara tunai, serta biaya diakui saat biaya benar-benar telah dibayar secara tunai.

####Matching Principle !!!

  • Yaitu menandingkan beban dan pendapatan yang didatangkan oleh beban tersebut, artinya pembebanan biaya harus dilakukan dalam periode yang sama dengan pengakuan penghasilan. Contoh : dalam akuntansi, beban garansi diakui karena menganut matching principle, pada saat penjualan kita mendapatkan penghasilan, maka saat itu juga beban garansi harus diakui walopun beban garansi belum dibayar. Tapi dalam pajak, beban garansi tidak diakui karna pajak menganut asas kepasitan, beban yang benar-benar sudah dibayar baru diakui sebagai beban.

####Beda Tetap dan Beda Sementara !!!

  • Beda Tetap, yaitu perbedaan antara penghasilan fiskal dan akuntansi yang timbul karena fiskus menghitung penghasilan fiskal berbeda dengan penghasilan akuntansi tanpa koreksi dikemudian hari. Contoh : pemberian dalam bentuk natura (pasal 9 ayat 1 UU PPh) tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya PKP, sedangkan menurut akuntansi boleh dikurangkan. Akibat adanya perbedaan perlakuan tersebut, maka laba fiskal akan berbeda dengan laba komersial sepanjang hidup perusahaan.
  • Beda Sementara, yaitu perbedaan antara penghasilan akuntansi dan fiskal yang timbul karen fiskus menghitung penghasilan pajak berbeda dengan akuntansi, namun perbedaan tersebut akan terkoreksi secara otomatis dikemudian hari. Contohnya suatu aset dengan harga perolehan 1200 , menurut fiskal disusutkan selama 4 tahun denga metode garis lurus dan akuntansi menyusutkan 5 tahun dengan metode yang sama. Menurut fiskal, beban penyusutan setiap tahun adalah 300, sedangakn akuntansi 240, akan terdapat koreksi negatif sebesar 60, tetapi pada akhirnya akan terkoreksi.

####Koreksi Positif dan Koreksi Negatif !!!

  • Koreksi Positif adalah koreksi antara akuntansi dan pajak yang menambah penghasilan, mengurang beban dan menambah laba kena pajak
  • Koreksi Negatif adalah koreksi antara akuntansi dan pajak yang mengurangi penghasilan, menambah beban dan mengurangi laba kena pajak

Apa syarat menjadi Wajib Pajak ??

  • Memiliki penghasilan melebihi PTKP
  • Memenuhi syarat subjektif dan objektif

Perbedaan penting WP Luar Negeri dan WP Dalam Negeri !!

  • WP DN dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari indonesia maupun dari luar indonesia, sedangkan WP LN hanya atas penghasilan yang berasal dari Indonesia.
  • WP DN dikenakan pajak berdasarkan penghasilan netto dengan tarif umum, sedangkan WP LN dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepdan
  • WP DN waib menyampaikan SPT Tahunan, WP LN tidak wajib menyampaikan SPT karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
  • Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri mengikuti status pewaris. Pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. Apabila warisan tersebut telah dibagi, kewajiban perpajakannya beralih ke ahli waris. Sedangkan warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri, tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dimaksud melekat pada objeknya.

Penghasilan suami istri dikenai pajak secara terpisah apabila : (pasal 8 ayat 2 UU PPh)

  • Suami istri telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim
  • Dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
  • Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri

Prinsip Akuntansi !

  • Prinsip Biaya, biaya perolehan atau biaya historis merupakan dasar penilaian yang tepat untuk mengakui perolehan semua barang dan jasa, beban, biaya dan ekuitas. Suatu pos atau item dinilai sebesar harga pertukaran pada saat barang itu dibeli dan dcatat dalam laporan keuangan sebesar nilai tersebut atau sebagian darinya yang diamortisasi.
  • Prinsip Pendapatan, pendapatan diukur sebesar nilai barang atau jasa yang dipertukarkan berdasarkan transaksi yang wajar.
  • Prinsip Penandingan (penjelasan diatas)
  • Prinsip Konsistensi, kejadian atau peristiwa ekonomi yang serupa harus dicatat dan dilaporkan secara konsisten dari satu periode ke periode lain.
  • Prinsip Pengungkapan Penuh, laporan keuangan harus disajikan secara lengkap (menyangkut kelengkapan penyajian informasi), wajar/jujur (aturan yang etis tentang perlakuan yang sama kepada semua pemakai lap. Keu), dan cukup/memadai (informasi minimum yang harus disajikan)
  • Prinsip Konservatisme, prinsip pengecualian atau prinsip yang mengubah konsesus umum. Menurut prinsip ini apabila dihadapkan antara dua pilihan atau lebih prinsip/teknik akuntansi yang sama-sama diterima, maka diutamakan pilihan yang memberikan pengaruh keuntungan yang paing kecil pada ekuitas pemilik

Batas waktu penyampaian SPT (Pasal 3 ayat 3 UU KUP)

  • Untuk Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak
  • Untuk SPT Tahunan PPh OP, paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak
  • Untuk SPT Tahunan Badan, paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak

Faktur Pajak !!!

  • Faktur pajak harus memenuhi syarat formal (diisi dengan lengkap, benar dan jelas) dan material (berisi keterangan yang sesungguhnya). (pasal 13 ayat 9 UU PPN)
    Faktur pajak dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP, penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP, saat penerimaan pembayaran termin, dan saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Per Men Keu. (Pasal 13 ayat 1a)

Salah satu pengakuan penghasilan

  • Salah satu pengakuan peghasilan adalah pada saat produksi, contohnya perusahaan konstruksi yang memerlukan penyelesaian dalam beberapa periode akuntansi, dalam pajak sudah tidak ada,karena mulai tahun 2008 konstruksi bersifat final

Apakah cash basis dengan matching principle sejalan ?

  • TIDAK SEJALAN , karena cash basis membebankan biaya pada saat biaya tersebut telah benar-benar dibayar, sedangkan matching principle membebankan biaya pada saat yang sama dengan pengakuan pendapatan.

Tereeet, semoga membantu ya see you next post!!